Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan tenaga kerja asing dan investor betah membangun Ibu Kota Nusatara. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha sejumlah insentif diberikan. Pekerja asing serta investor pun mendapatkan sejumlah keleluasaan.
Siasat Lengkap Agar TKA dan Investor Betah Kembangkan IKN
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha sejumlah insentif diberikan. Pekerja asing serta investor pun mendapatkan sejumlah keleluasaan.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
5 jam yang lalu